Gagasan Kode Etik Jurnalistik Online

Gagasan Kode Etik Jurnalistik Online Menurut Beberapa Versi

1. Nicholas Johnson
Nicholas Johnson, mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) (dalam Priyambodo, 2007) memberikan catatan bahwa ada hal mendasar menyangkut kasus jurnalisme. Beberapa diantaranya adalah (1) Menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter/reputasi seseorang, (2) menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama, (3) menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anakanak, (4) menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu, (5) melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).

2. Poynter
Salah satu organisasi di AS yang menjadi acuan kalangan jurnalis online, Poynter. Jurnalis online dituntut untuk lebih memperhatikan kecenderungan aktual menyangkut kredibilitas dan akurasi, tranparansi dan multimedia massa, serta harus waspada terhadap kecepatan penyampaian berita yang seimbang dengan kapasitas akurasinya. Poynter juga menekankan pentingnya integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas media.

3. OJR(Online Journalism Review)
Menurut Online Jurnalism Review (OJR) yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California ada beberapa kualitas dasar yang harus ditunjukkan oleh jurnalisme online. Pertama, anti plagiarisme. Kedua, kedekatan: jurnalis perlu menyampaikan bagaimana ia mendapatkan informasi dan apa yang mempengaruhinya untuk mempublikasikannya. Ketiga, tidak menerima bingkisan atau uang untuk liputan. Keempat, jujur. Jurnalis harus jujur dengan pembaca dan terbuka tentang pekerjaannya.

4. SPJ(Society of Professional Journalist)
Salah satu organisasi jurnalistik yang sudah cukup lama berdiri di amerika yaitu SPJ, singkatan dari Society of Professional Journalist (SPJ). Ada juga yaitu IFJ atau International Federation of Journalist, organisasi ini memiliki tujuan untuk melindungi dan menguatkan hak dan kebebasan jurnalis, dan juga berdedikasi untuk berkerja untuk solidaritas, keadilan sosial, hak asasi, globalisasi, demokrasi dan melawan kemiskinan dan korupsi. Film Shattered Glassmemiliki konten cerita yang secara gambling menggambarkan proses pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh salah satu jurnalis dari media cetak The New Republic dari proses mendapatkan berita hingga berita diterima oleh editor dan naik cetak. Dalam prosesnya banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia profesi jurnalistik dan kadang beberapa fenomena itu merupakan sisi buruk produk informasi seorang jurnalis yang berkaitan langsung dengan kode etik jurnalistik dalam hal ini sering kita sebut dengan istilah pelanggaran kode etik jurnalistik. Dalam kasus terburuk beberapa jurnalis pernah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik seperti menulis berita hoax atau palsu, memanipulasi data, mengenyampingkan akurasi berita, sumber yang tidak terpercaya, hingga sengaja berbohong dan mengenyampingkan kebenaran suatu fakta. Banyak organisasi organisasi jurnalisme internasional yang telah berdiri dari awal abad ke 19 hingga sekarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UN Swissindo Yang Menggemparkan

Museum Fatahilla